Assalamu'alaiukum WRWB
kali ini penulis bakal mengupas diantara cara menyalurkan zakat termasuk zakatfitrah
perlu diketahui,
Cara Penyaluran zakat fitrah terbagi dua.
1. Diberikan secara langsung terhadap org yg berhak menerima zakat fitrah, yang terdiri dari 8 (delapan) asnaf
2. Diberikan namun tdak secara langsung. Dalam artian disalurkan lewat intansi-intansi pemerintah. Atau di sini kita biasanya menyalurkan zakat kita melalui BAZNAS. mau baznas prov , kab , kec ataupun kelurahan maupun desa. Atau melalui UPZ (Unit pengumpul zakat) setempat ( RT.RW.DKM)
Ataupun upz yg lainya, mau itu dari intansi pemerintah ataupun sewasta.
Nah dg demikian tinggal kita pilih saja deh,...
Apa mau cara no 1 apa cara no 2 tergantung kesadaran peribadi.
Namun kita sebagai manusia yang taat beragama dan taat bernegara,tidak ada salahnya jika zakat kita disalurkan melalui unit pengumpul zakat UPZ setempat.
sekian kilas tentang upz.
wassalamu'alaikum. wrwb